JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap bahwa dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua Tengah, terjadi peristiwa formulir C.Hasil dibawa kabur oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat yang membuatnya raib hingga kini
Formulir itu memuat perolehan suara autentik di setiap TPS/kampung pada sistem noken.
Hal ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ketika MK meminta KPU melampirkan bukti formulir C.Hasil di wilayah itu sebagai bukti di persidangan.
“Ternyata form C. Hasil dan C salinan tidak diserahkan oleh KPPS ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dikarenakan dibawa kabur, ini ada peristiwa yang melatarbelakangi kenapa formulir C. Hasilnya tidak diterima oleh PPD,” kata luasa hukum KPU RI Endik Wahyudi, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK
Sementara itu, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Markus Madai juga menyinggung bahwa terjadi kerusuhan dan kebakaran pada saat hari pemungutan suara.
Sehingga, direkomendasikan pemungutan suara susulan (PSS) per 28 Februari 2024 atau 2 pekan setelahnya di Distrik Yebo, Kabar, Aweida dan Muye.
Akan tetapi, KPU menegaskan bahwa pada permohonan yang sedang dibicarakan, yakni permohonan dari PAN, lokus terjadinya pemindahan suara sebagimana didalilkan PAN tidak berlokasi di distrik yang terjadi kerusuhan.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa di distrik yang menjadi pokok persoalan PAN, yang terjadi hanya formulir C.Hasil dibawa lari.
Baca juga: KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?
Hakim MK Enny Nurbaningsih kemudian mempertanyakan bagaimana proses rekapitulasi penghitungan suara dapat berlangsung secara berjenjang jika formulir tersebut dibawa kabur.
KPU kemudian menyebut bahwa proses rekapitulasi berjenjang tetapi dilaksanakan, tetapi tanpa formulir C.Hasil.
Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak yang diregistrasi di MK, dengan total 26 perkara.
Baca juga: Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken
Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari 8 kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh TPS-nya masih menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah banyak mendapatkan sorotan saksi partai politik karena proses rekapitulasi di tingkat provinsi disebut tak transparan dan banyak keberatan saksi yang tidak diakomodir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.