JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa terungkapnya ada pemberian tip kepada anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) oleh mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan), menunjukkan adanya kebiasaan gratifikasi yang terjadi.
“Soal Paspampres, ya itu menurut saja, juga menunjukkan bahwa saya melihat korupsi SYL dalam bentuk berbagai macam servis ini adalah kebiasaan, termasuk ketika diduga memberikan sejumlah uang kepada Pasapampres,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Meskipun, nilai pemberian tersebut kecil, Zaenur mengatakan bahwa gratifikasi tersebut telah menjadi kebiasaan dan itu bukanlah hal yang dibenarkan.
“Meskipun jumlahnya kecil ya, tapi itu kan menunjukkan kebiasaan yang buruk berupa gratifikasi yang tidak mencerminkan nilai-nilai integritas,” ujar Zaenur.
Baca juga: Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi
Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sangat banal. Sebab, dilakukan secara terang-terangan.
Bahkan, menurut Zaenur, SYL meminta kepada para pejabat di Kementan untuk mengumpulkan iuran untuk urusan-urusan pribadinya.
“Biasa orang melakukan korupsi itu sembunyi-sembunyi, kemudian menggunakan kode-kode untuk menyamarkan transaksi, juga biasanya bersifat gelondongan. Tapi SYL ini tidak, dia meminta untuk urusan pribadinya bahkan yang remeh temeh untuk ditanggung oleh Kementan,” kata Zaenur.
Fakta mengenai adanya pemberian tip kepada anggota Paspampres terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Senin, 6 Mei 2024.
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian, Muhammad Yunus yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, pemberian uang tip yang tercatat sebesar Rp 1,5 juta tersebut adalah perintah dari atasannya, Isnar Widodo Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan yang dipecat SYL.
Kemudian, pemberian tip untuk anggota Paspampres itu disebut bagian dari penggunaan dana untuk kegiatan SYL di luar kepentingan dinas sebagai menteri.
Fakta adanya pemberian tip untuk anggota Paspampres awalnya terungkap saat salah satu pengacara SYL mengonfirmasi kepada Yunus mengenai catatan penggunaan dana untuk kegiatan dinas SYL selaku menteri dengan pribadi yang dipisahkan.
Pengacara tersebut kemudian membacakan bagian yang menyebut alokasi dana senilai Rp 1,5 juta untuk anggota Paspampres.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg
Yunus membenarkan bahwa uang tersebut diberikan kepada tiga orang anggota Paspampres sebagaimana tertulis dalam catatan yang diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Yunus menjelaskan bahwa tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri atau di luar kepentingan dinas sebagai menteri.
Kemudian, saat dicecar majelis hakim, Yunus mengatakan, pemberian uang tip tersebut tidak dianggarkan.
Adapun dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.