Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Kompas.com - 03/05/2024, 11:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (3/5/2024).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Namun, surat konfirmasi ketidakhadiran yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya, kata Ali, tidak disertai alasan apapun.

Baca juga: KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat Dirawat Sampai Sembuh

“Hari ini kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan, tim penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan secara patut pada 26 April lalu.

Surat panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan 19 April.


“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali.

Ali menuturkan, agenda pemeriksaan bisa menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan informasi dan keterangan, alih-alih menghindari penyidik.

Di sisi lain, Ali menekankan bahwa praperadilan yang saat ini sedang ditempuh Gus Muhdlor tidak menghentikan proses penyidikan.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya merintangi jalannya penyidikan. KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peringatan ini juga berlaku kepada tim kuasa hukum yang saat ini mendampingi Gus Muhdlor.

“Kami juga ingin mengingatkan kepada siapapun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan,” ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com