JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dapat terindikasi gratifikasi atau suap.
Dugaan aliran dana THR itu sebelumnya terungkap dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Itu konteksnya adalah (bisa) penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Kementan merupakan salah satu mitra kerja Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.
Ali menjelaskan, secara normatif, ketika penyelenggara negara menerima pemberian uang dan tidak terdapat kepentingan langsung dengan pemberi, maka penerimaan itu merupakan gratifikasi jika tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Sementara, apabila terdapat kepentingan langsung atau meeting of mind antara pemberi dan penerima, penerimaan tersebut bisa menjadi suap.
Baca juga: Terungkap, Dugaan Kementan Beri THR untuk Komisi IV DPR dan Fraksi Nasdem
Ali menyebutkan, anggota Komisi IV DPR RI yang diduga menerima THR bisa saja dipanggil ke muka sidang, bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum.
“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi SYL, antara lain, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Vita Ervina.
Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua politikus PDI-P tersebut pada November 2023 lalu.
Baca juga: KPK Duga Ketua Komisi IV DPR Terima Aliran Dana dari SYL
Dugaan aliran dana kepada anggota DPR ini terungkap pada sidang perkara SYL pada Selasa (29/4/2024) lalu ketika hakim bertanya soal bukti catatan aliran keuangan milik Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Dalam catatan itu disebutkan ada aliran dana pemberian THR untuk anggota DPR RI yang diduga dikumpulkan oleh pejabat eselon I Kementan.
Akan tetapi, Arief terus berkilah lupa apakah uang itu sudah diserahkan atau tidak ketika ditanya oleh hakim.
“Untuk lima orang masing-masing Rp 100 juta Komisi IV, Nasdem, Ketua, enggak tahu ketua siapa Rp 100 juta, anggota 50 juta?” tanya salah satu hakim saat membacakan catatan Arief
“Saya lupa Pak,” timpal Arief.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buahnya di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.