Salin Artikel

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi hari buruh 1 Mei 2024.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatkan, Kapolri harus menghentikan bentuk represif berulang yang dilakukan oleh anak buahnya di beberapa tempat.

"Mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menghentikan segala bentuk represifitas yang terus berulang terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Serta melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi massa," ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Tindakan represif tersebut, kata Dimas, terjadi di Gedung Gubernuran, Kota Semarang, Jawa Tengah pada saat massa menggelar aksi May Day.

Tidak hanya di Semarang, tindakan represif juga terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Aparat kepolisian melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan secara acak oleh pihak Kepolisian dengan cara menyerbu masuk ke dalam kawasan kampus," kata Dimas.

"Penangkapan tersebut tidak didasari pada bukti permulaan yang mana hal itu jelas mengangkangi aturan hukum acara pidana," sambung dia.

Selain itu, Dimas juga meminta Kapolri memerintahkan para kapolda di daerah untuk memproses anggotanya yang berlaku represif tersebut.

"Memproses hukum pidana maupun etik terhadap anggota kepolisian yang secara jelas melakukan tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat," katanya.

Karena menurut Dimas, aksi May Day merupakan bentuk kemerdekaan penyampaian pendapat yang sah sebagaimana diatur dalam instrumen hukum HAM nasional maupun Internasional.

Penyampaian pendapat di muka umum di ruang publik maupun digital dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hingga International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi lewat UU 12/2005.

"Berdasarkan fakta peristiwa tersebut secara jelas anggota Kepolisian telah melanggar Peraturan Kapolri 7/2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam Pasal 9 huruf a dan b yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/02/10113411/kekerasan-aparat-dalam-peringatan-hari-buruh-kontras-minta-kapolri-turun

Terkini Lainnya

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke