Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Kompas.com - 02/05/2024, 04:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber Kominfo,UNAIR

KOMPAS.com - Tanggal 5 Mei setiap tahunnya diperingati Hari Lembaga Sosial Desa (LSD). Lantas apa itu Lembaga Sosial Desa?

Pengertian Lembaga Sosial Desa (LSD)

Lembaga Sosial Desa (LSD) merupakan suatu lembaga masyarakat yang dibuat untuk memberikan pelayanan di masyarakat desa.

Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari masyarakat dan dengan bimbingan dari pemerintah. 

Melansir Kominfo, adapun yang termasuk LSD ini adalah seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Karang Taruna.

LSD menjadi salah satu wadah yang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat desa. Oleh karenanya diadakan Penetapan Hari Lembaga Sosial Desa. 

Penetapan hari peringatan tersebut dibuat berdasarkan atas aturan dari pemerintah daerah, yaitu pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.

Baca juga: Pengertian Lembaga Sosial

Jenis Lembaga Sosial Desa (LSD)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga desa, yang terdiri dari:

  • Pemerintah Desa atau Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Badan Permusyawaratan Desa atau BPD
  • Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Lembaga Adat
  • Kerjasama antar Desa
  • Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes

Sementara itu merujuk situs resmi Pusat Pengembangan Informatika dan Desa (Puspindes), berikut jenis-jenis Lembaga Sosial Desa

  • Koperasi Unit Desa (KUD)
  • Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Lembaga ketahanan masyarakat desa
  • Karang taruna.

Seiring berkembangnya zaman, LSD menghadapi tantangan era modernisasi. Oleh karena itu lembaga desa harus memiliki inovasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi masa kini.

Merujuk pada situs UNAIR, penetapan Hari Lembaga Sosial Desa bukan hanya sebatas peringatan hari besar saja, tetapi juga turut memaknai sebagai bentuk motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com