Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi

Kompas.com - 29/04/2024, 11:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia angkat bicara soal perjanjian pranikah terkait pisah harta antara tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, dengan istrinya, Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menekankan pihaknya akan menelusuri dan menyita aset yang terkait Harvey Moeis.

"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Spek dan Harga Mobil-mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Negara

Sebagaimana diketahui, Kejagung kini mulai menyita aset milik para tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, termasuk Harvey.

Kejagung pun memastikan akan tetap menyita aset yang terdapat indikasi korupsi, baik itu aset milik tersangka Harvey Moeis ataupun pihak lainnya.

"Tidak hanya apabila aset tersebut berada di atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil," ujar Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Dikutip dari Kompas TV, pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengungkapkan kliennya dan Sandra memiliki perjanjian pranikah pisah harta.

Hal itu, kata Harris, dibuat oleh keduanya pada tahun 2016.

"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur, seperti dikutip dari Kompas TV.

Diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.

Kejagung telah menyita sejumlah aset dari kasus korupsi timah. Dari Harvey, penyidik sudah menyita tujuh mobil mewah.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Adapun mobil yang disita yakni satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, satu unit mobil Rolls-Royce berwarna hitam.

Lalu, mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire warna putih, dua mobil Ferarri warna merah, dan satu mobil Mercedez Benz warna silver.

Tak hanya itu, jam tangan serta sejumlah barang bukti elektronik turut disita usai penggeledahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Nasional
DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com