Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen di Sengketa Pilpres, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 29/04/2024, 10:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas setelah absen dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang berakhir pada Senin (22/4/2024) lalu.

Anwar kini kembali mengenakan jubah hakimnya dalam menangani sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang prosesnya dimulai pada Senin (29/4/2024) hari ini.

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.

Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

Pantauan Kompas.com, Anwar telah berada ruang sidang panel III yang terletak di lantai 4 Gedung MK, selama mengikuti sidang ia tampak sesekali menggunakan inhaler-nya.

Seperti diketahui, Anwar absen dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 demi mencegah konflik kepentingan karena keponakannya, calon wakil presiden Gibran Rakabuming, merupakan pihak terkait dalam perkara itu.


Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep.

Selain Anwar, hakim Arsul Sani juga tidak masuk dalam panel hakim yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.

Berbeda dengan proses sengketa hasil Pilpres 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus Sengketa Pilpres 2024

Hakim yang bertugas di panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Kemudian, panel II terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan, panel III terdiri atas ketua panel Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

MK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus pada 10 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com