Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Kompas.com - 26/04/2024, 17:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku, belum memutuskan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah mana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, merasa masih perlu melihat situasi politik di daerah-daerah.

"Saya nanti tunggu, lihat perkembangan dinamika politik di daerah," kata Kaesang saat ditemui di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kaesang, pihaknya baru saja merayakan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Saat ini, Kaesang mengatakan, dia dan pengurus PSI sedang fokus konsolidasi dengan partai politik pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran.

"Ini sekarang waktunya kami untuk konsolidasi," ujar Kaesang.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Adapun PSI per hari ini membuka pendaftaran bagian siapa saja yang ingin mencalonkan diri, ikut dalam kontestasi Pilkada serentak.

Baca juga: Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?

Kaesang mengatakan, PSI menargetkan kursi kepala daerah di seluruh wilayah.

Menurut dia, PSI juga telah mengantongi calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada atau pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Namun, dia enggan membeberkan sosok tersebut dan baru akan membukanya ke publik pada waktu yang tepat.

"Clue-nya, oh, insya allah (calon Gubermur DKI Jakarta) manusia," ujar Kaesang bercanda.

Baca juga: Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid tersebut.

Baca juga: PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com