Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Pandjaitan, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016).(Achmad Fauzi)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah.
Dilansir salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, pada Jumat (26/4/2024), aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Di dalam Keppres dijelaskan soal susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintahan pusat dan non pemerintah.
Susunannya yakni sebagai berikut:
A. Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua merangkap anggota: Menko Perekonomian
Ketua Harian: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sekretaris: Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Anggota:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Dalam Negeri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menteri Pertanian
Menteri Kesehatan
Menteri Perhubungan
Menteri Perindustrian
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ir. Adang Saf Ahmad, CES. , Yayasan Air Adhi Eka (YAAE)
Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA., Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan Air (JIK-PA)
Ir. Peni Susanti, Dipl. Est. , Perkumpulan Gerakan Ciliwung Bersih
Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air Minum Kernasan Nasional (ASPARMINAS)
Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan Kemitraan Air Indonesia
Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID)
Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN)
Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI)
Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water Association (IdWA)
Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai "Brantas Berdaya";
Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M. T., Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia (APPATINDO)
Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc., Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir (PUSDATARAWA)
Ir. Purba Robert Mangapul Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Eng.,Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Dr. Ir. Raymond Valiant, s.T., M.T., PUB, Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNIBB)
Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph,D., Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI)
Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc., Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Dijelaskan pula bahwa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur non pemerintah diangkat untuk masa jabatan selama lima tahun.
Kemudian, segala pendanaan yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIKhttps://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/26/16302281/pemprov-dki-bakal-gratiskan-biaya-ubah-domisili-kendaraan-warga-terdampakhttps://asset.kompas.com/crops/lenlDC2yGkJbb3ZSxmfXGVW1eLU=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2024/04/05/660f93e89efcd.jpg