Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Kompas.com - 26/04/2024, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.

"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).

Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.

Baca juga: MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.

"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.

Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.

MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Namun, ada dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI

MK menyebut, ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan.

Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Per Kamis kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau calon anggota legislatif (caleg) yang berpotensi jadi tidak dapat kursi Dewan.

Baca juga: Saat Hasto PDI-P Sebut Hasil Pileg Diatur Penguasa Dibalas Santai Gerindra...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Di Jenewa, Menkominfo bersama Sekjen DCO Bahas Akselerasi dan Keberlanjutan Ekonomi Digital

Nasional
Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Bertemu Pemilik Burj Khalifa, Prabowo: Beliau Yakin Pendapatan Pariwista RI Naik 200-300 Persen

Nasional
Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Kapolri Diminta Copot Anggotanya yang Akan Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Zulhas Pastikan Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Nasional
 Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Ditanya Hakim soal Biaya “Skincare”, Istri SYL: Apa Saya Masih Cocok? Saya Sudah Tua

Nasional
Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Jokowi Sebut UKT Kemungkinan Naik Tahun Depan, Supaya Tak Mendadak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

GASPOL! Hari Ini: Beda Gerakan Mahasiswa Era 1998 dan Sekarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com