JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
"Kabul," demikian amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimuat di situs MA, Rabu (24/4/2024).
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang
Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah itu.
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Bupati Mimika tersebut. Tidak hanya itu, Eltinus Omaleng juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Sebagai informasi, Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar.
Dalam proses penuntutan, Eltinus Omaleng dinilai Majelis Hakim PN Makassar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
Dengan demikian, Pengadilan tingkat I itu melepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa KPK. Atas putusan ini, lembaga antikorupsi itu langsung mengajukan kasasi ke MA.
Usai dilepas PN Makassar, Eltinus Omaleng yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali aktif menjadi bupati Mimika pada Senin 4 September 2023.
Baca juga: Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32
Kembali aktifnya Eltinus Omaleng sebagai bupati Mimika didasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3640 Tahun 2003 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Adapun serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.
"Hari ini telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI," kata Ribka di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, Senin (4/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.