JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenang lelang untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat sudah diatur sejak awal.
Hal ini diungkap Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.
“Waskita-Acset ikut proses pelelangan. Saudara bisa jelaskan, apakah proses pelelangan yang Saudara ikuti betul adanya atau seperti apa?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Eks Dirut PT JJC Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Proyek Jalan Tol MBZ
Atas pertanyaan itu, Dono menjelaskan Waskita-Acset hanya mengikuti proses lelang sebagai formalitas administrasi.
“Jadi, proses pelelangan itu ya memang secara administrasi dilakukan,” ucapnya.
“Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?” timpal Jaksa menegaskan.
“Ya, karena dapat dikatakan kita sudah tahu siapa yang menangnya,” jawab Dono.
Kuasa KSO Waskita-Acset ini pun menjelaskan bahwa proses lelang sudah diatur oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus Setiyono.
“Jadi, pada saat Saudara saksi dari Waskita-Acset proses pelelangan sudah tahu akan menjadi pemenang?” tanya Jaksa lagi.
“Ya, itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami,” kata Dono.
“Apa yang disampaikan Pak Agus?” cecar Jaksa.
“Jadi, disampaikan bahwa, 'ini kita ngikutin tender dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan,” jelas Dono.
“Angka-angkanya sudah pasti, dan Waskita-Acset akan menang?” timpal Jaksa menegaskan lagi.
“Iya,” ujar Dono.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirjen Perhubungan Darat
Di hadapan majelis hakim, Dono mengakui pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal. Proses lelang pun disebut hanya formalitas.