Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Kompas.com - 23/04/2024, 14:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sepenuhnya gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Feri, pemilu tahun ini akan memberikan pemahaman untuk berbuat curang di Pilpres 2029.

“Menyedihkan karena demokrasi kita rusak dan ujungnya menurut saya mulai hari ini orang akan punya pemahaman untuk Pemilu Presiden 2029 bahwa curanglah sehabis-habisnya supaya seluruh kecurangan itu tidak bisa dibuktikan,” kata Feri dalam siaran Obrolan Newsroom di YouTube Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Dia pun lantas melontarkan sindiran. Ia menyindir siapa pun yang hendak maju capres-cawapres tahun 2029 agar curang secara total.

Baca juga: Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

“Kalau jadi capres, jangan nanggung curangnya, kalau cuma dua persen dari 50 persen nanti bisa dibalikkan kemenangannya. Jadi harus habis-habisan. Besok mungkin tidak sekedar 58 persen, bisa 60 persen, 65 persen yang penting curangnya harus habis-habisan,” ujar dia.

Dosen Universitas Andalas ini menilai bukti soal kecurangan Pilpres 2024 sebetulnya sudah terbukti dalam persidangan, khususnya dalam konteks politik "gentong babi" atau politik anggaran "gentong babi".

Feri menyayangkan, hakim konstitusi yang tidak maksimal memproses bukti dalam persidangan. Meski begitu, ia tidak begitu heran dengan putusan hakim MK.

Sebab berkaca dari putusan terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023, menurutnya, hakim MK akan membuat keputusan yang tidak jauh berbeda.

Baca juga: “Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Dalam putusan itu, Eks Ketua MK Anwar Usman selaku ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menetapkan putusan yang akhirnya melegalkan keponakannya, Gibran maju menjadi wakil presiden (wapres).

“Itu putusan 90 sudah memberikan gambaran bahwa majelis hakim MK tidak konsisten melindungi demokrasi kepemiluan, dan asas tidak terlindungi dengan baik,” kata dia.

“Dan itu juga yang membuat apa yang menjadi amar putusan hari ini tidak akan terlalu mengherankan jika memerhatikan putusan 90 karena MK yang memulai dan tentu saja MK akan mempertahankan apa yang mereka sudah mulai,” imbuh Feri.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Kedua putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pada pokoknya, gugatan pasangan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karenanya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran dinilai tak relevan.

Sementara, isi pertimbangan putusan gugatan yang diajukan Eks Gubernur Jawa Tengah dan eks Menko Polhukam itu dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Dalam gugatannya, keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Kedua kubu meminta pemilu ulang. Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut. Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com