Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Kompas.com - 18/04/2024, 17:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan sudah memerintahkan bank untuk memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan dengan kegiatan judi online.

Pemblokiran ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024. Hal tersebut dikatakan Mahendra usai rapat terbatas membahas darurat judi online bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

"Jumlahnya di dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening. Dari akhir tahun lalu sampai Maret kemarin," kata Mahendra.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Pekan Depan

Ia mengungkapkan, perintah pemblokiran merupakan kerja sama yang dilakukan OJK bersama kementerian/lembaga terkait dan sektor perbankan, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga aparat penegak hukum.

Perintah pemblokiran dilakukan usai OJK menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online. Ia pun menampik banyaknya jumlah rekening yang diblokir mencerminkan penanganan judi online di dalam negeri tidak efektif.

"Bukan berarti hal itu tidak efektif. Justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam, bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online. Ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukan tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman," ucap Mahendra.

Baca juga: Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Lebih lanjut ia menyampaikan, rekening-rekening tersebut masih dibekukan sembari menunggu keputusan hukum.

"Jadi masih dibekukan," terang Mahendra.

Di sisi lain, pemerintah bakal membentuk satuan tugas (task force) untuk memberantas judi online yang menyebar di kalangan masyarakat.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menuturkan, pembentukan satuan tugas ini dilakukan usai pemerintah menerima laporan kasus judi online masih meningkat di masyarakat.

Lewat pembentukan satuan tugas, koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik.

Baca juga: Suami di Tebet Paksa Istri Pinjol, Diduga Ketagihan Judi “Online”

"Bukan enggak efektif. Tugas (kewenangan) Kominfo cuma takedown (situs judi online) doang. Duitnya di mana? Pak OJK (urusannya). Pak OJK bisa blokir rekening (yang diindikasi penampung dana). Tapi ngebuka rekening atau membekukan rekening enggak bisa (dilakukan OJK), mesti (kewenangan) aparat penegak hukum," jelas Budi.

Sebagai informasi, menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, perputaran uang dari transaksi judi online mencapai hampir triliunan rupiah per hari.

Sementara PPATK melaporkan, nominal transaksi atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun dari 69,86 juta transaksi.

PPATK juga mengungkapkan, ratusan triliun rupiah uang judi online lari ke sejumlah negara di luar negeri per tahunnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari pantauan PPATK, aliran dana judi online mengalir ke sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Satu Anggota Gangster Bocimi di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

"Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," kata Ivan, Senin (22/8/2022).

Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com