Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Kompas.com - 18/04/2024, 16:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, dua pegawai maskapai swasta yang menyelundupkan narkoba berasal dari maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan bahwa dua karyawan tersebut mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.

"Nah terus dari karyawan Lion sendiri mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Adapun kedua karyawan yang ditangkap itu berinisial DA dan RP. Menurut Arie, keduanya sudah beroperasi kurang dari satu tahun terakhir.

Baca juga: 2 Pegawai Maskapai Swasta Ditangkap, Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Selain DA dan RP, polisi juga memburu satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan karyawan maskapai Lion Air.

Arie mengatakan, tiga karyawan tersebut mendapat upah Rp 10 juta setiap menyelundupkan satu kilogram narkoba.

"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram. Kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.

"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," kata Arie lagi.

Baca juga: Polisi Amankan 10,65 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar dari Pengedar Narkoba di Bekasi

Arie menjelaskan, pada bulan Maret 2024, Tim Sub-Direktorat (Subdit) Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi ada kurir pengantar narkoba dari Medan ke Jakarta.

Pada tanggal 22 Maret 2024, penyidik menangkap tersangka MRP selaku kurir yang membawa 5 kilogram narkoba dan 1.841 ekstasi.

Menurut dia, kedua karyawan tersebut mengambil narkoba dalam tas dari tersangka MRP di luar bandara. Kemudian, tas berisi narkoba itu dimasukan ke area Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ujar Arie.

"Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," katanya lagi.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bekasi Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Pernah Dipenjara pada 2022

Kemudian, di mobil situ terjadi pertukaran tas. Tersangka MR yang tadimya membawa tas kosong pun menukarkan dengan tas yang dibawa oleh DA dan RP.

"Selanjutnya, tersangka (MRP) tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Arie.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com