Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan bahwa dua karyawan tersebut mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.
"Nah terus dari karyawan Lion sendiri mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Adapun kedua karyawan yang ditangkap itu berinisial DA dan RP. Menurut Arie, keduanya sudah beroperasi kurang dari satu tahun terakhir.
Selain DA dan RP, polisi juga memburu satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan karyawan maskapai Lion Air.
Arie mengatakan, tiga karyawan tersebut mendapat upah Rp 10 juta setiap menyelundupkan satu kilogram narkoba.
"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram. Kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.
"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," kata Arie lagi.
Arie menjelaskan, pada bulan Maret 2024, Tim Sub-Direktorat (Subdit) Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi ada kurir pengantar narkoba dari Medan ke Jakarta.
Pada tanggal 22 Maret 2024, penyidik menangkap tersangka MRP selaku kurir yang membawa 5 kilogram narkoba dan 1.841 ekstasi.
Menurut dia, kedua karyawan tersebut mengambil narkoba dalam tas dari tersangka MRP di luar bandara. Kemudian, tas berisi narkoba itu dimasukan ke area Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
"Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," ujar Arie.
"Sedangkan dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," katanya lagi.
Kemudian, di mobil situ terjadi pertukaran tas. Tersangka MR yang tadimya membawa tas kosong pun menukarkan dengan tas yang dibawa oleh DA dan RP.
"Selanjutnya, tersangka (MRP) tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Arie.
Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, polisi menangkap MRP dan menangkap enam tersangka lain di antaranya DA dan RP.
Adapun empat tersangka lain adalah R, MZ, dan BA selaku kurir, serta HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec. Kemudian, ada tiga buron yang ditetapkan yakni E, Y, dan PP.
Kemudian, dia memastikan akan memecat karyawan yang terbukti terlibat dengan jaringan narkoba.
"Karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami," kata Iyus.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/16491321/bareskrim-2-oknum-karyawan-lion-air-akui-selundupkan-narkoba-6-kali-diupah