Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Kompas.com - 16/04/2024, 17:41 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres0 nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa mereka teguh menyebut jumlah hasil perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah nol.

Todung menjelaskan hasil tersebut didasarkan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran, sehingga menghasilkan hasil yang cacat dan perolehan suara yang tidak sah.

"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan paslon (pasangan calon) 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat. Proses yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Tidak menghasilkan output yang sah, legitimate, dan valid," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Karena itu, kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan, penuhnya pelanggaran itu membuat output dari pemilu termasuk pencoblosan 14 februari itu tidak bisa dianggap sah," ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Todung juga menyarankan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan permohonan Ganjar-Mahfud terkait pengkosongan perolehan suara paslon nomor urut 2 dan bisa melakukan pemungutan suara ulang.

"Ada yurisprudensi baik di indonesia, maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang. Itu yurisprudensinya ada dan waktunya cukup. Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.

Baca juga: Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan Prabowo-Gibran seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.

"Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena harusnya paslon 02 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.

Dia mengatakan, setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024. Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.

Baca juga: Soal Amicus Curiae Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com