Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kompas.com - 16/04/2024, 16:11 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut ada fakta tidak terbantahkan gerakan nepotisme dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang menggunakan lembaga kepresidenan.

Hal itu disampaikan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

"Ada fakta tidak terbantahkan bahwa terjadi tindakan nepotisme yang menggunakan lembaga kepresidenan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa hal itu menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2," tulis dokumen kesimpulan tersebut.

Dijelaskan, bentuk nepotisme itu telah dibuktikan dengan lampiran bukti P-31 sampai dengan P-36 yang disampaikan ke MK.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Alat bukti tersebut juga dikonfirmasi melalui keterangan ahli Prof Djohermansyah Djohan yang merupakan ahli otonomi daerah dalam sidang tanggal 1 April 2024.

"Ahli dalam keterangannya menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan dengan bebas, jujur, dan adil disebabkan karena Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan pemerintah sesuai amanat Pasal 4 UUD Tahun 1945 mendukung atau berpihak kepada paslon 02," tulis dokumen tersebut.

"Di mana putranya (Gibran Rakabuming Raka) menjadi cawapres dan Menhannya (Prabowo Subianto) menjadi capres," tulis kalimat berikutnya.

Dokumen kesimpulan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait yaitu Prabowo-Gibran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak secara tegas membantah aksi nepotisme yang dilakukan Kepala Negara ini.

Atas dasar alasan itu, menurut Kubu Anies-Muhaimin, dalil terkait nepotisme yang diajukan bisa dibuktikan secara sah dan tidak mampu dibantah oleh termohon.

Baca juga: Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com