Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Mulai Siapkan Mitigasi Pilkada 2024

Kompas.com - 07/04/2024, 12:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menempuh mitigasi dalam mempersiapkan Pilkada 2024 yang tinggal berjarak 7,5 bulan dari sekarang.

Salah satu mitigasi yang sedang dipersiapkan adalah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Hal ini bercermin dari situasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tingkat nasional yang dianggap menyisakan sejumlah masalah.

Baca juga: Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Disanksi

"Persiapannya sedang kami lakukan terus-menerus tentunya kami menyiapkan jajaran kami harus sudah melakukan mitigasi. Misalnya, yang terdekat tentu pemutakhiran daftar pemilih, kita belajar dari persitiwa 2024 kemarin, DPT yang berlangsung itu kan luar biasa dinamisnya dengan berbagai persoalannya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Minggu (7/4/2024).

"Itu menjadi hal yang harus kami lakukan mitigasinya untuk pilkada. Ini yang sedang kami siapkan dalam proses ini," kata dia.

Saat ini, langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan jajaran pengawas pemilu di daerah juga siap menyongsong pilkada serentak.

"Kami melakukan evaluasi terhadap pengawas ad hoc karena mereka juga nanti dlm proses ini kami akan lakukan evaluasi bahkan rekrutmen baru, jika dalam proses eval kami itu memang terdapat hal-hal yang menyatakan kinerjanya tidak bagus, maka kan otomatis harus dilakukan penggantian," jelas dia.

Ia menyebut, rekrutmen pengawas ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan hal serupa, seperti merekrut calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sebab, menurut Lolly, tugas pengawas ad hoc ini termasuk salah satunya adalah mengawasi pembentukan petugas ad hoc Pilkada 2024 oleh KPU RI.

Baca juga: Golkar Prioritaskan Berkoalisi dengan Partai Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada 2024

Terakhir, Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat di instansinya.

Larangan ini berlaku sejak 22 Maret atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi ya, karena sudah dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," ucap Lolly.

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com