JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bukan satu-satunya jalan bagi calon presiden (capres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto melakukan konsolidasi kekuatan politik di parlemen.
Oleh karena itu, ia menilai, saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU MD3 guna mengatur ulang mekanisme penentuan pimpinan maupun ketua DPR RI.
"Akan masih ada cara lain, Pak Prabowo juga berkomunikasi dengan semua partai-partai di luar partai pengusung. Karena juga mutlaklah bahwa hubungan parlemennya kan mutlak dalam berjalannya sistem pemerintahan di negara kita. Artinya, koalisinya ada tambahanlah," kata Herman pada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
“Ya memang mayoritas ataupun kekuatan di parlemen itu penting bagi berjalannya pemerintahan ke depan. Tapi kan masih ada cara lain, Pak Prabowo kan juga berkomunikasi dengan seluruh partai-partai di luar partai pengusung,” ucap dia.
Baca juga: Soal Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Demokrat: Belum Ada Kepentingan, Wait and See
Baginya, cara yang bisa ditempuh Prabowo bisa juga melalui pendekatan politik ke partai politik di luar koalisinya.
Nantinya, langkah tersebut sangat mungkin berakhir dengan bertambahnya parpol yang bergabung, mendukung pemerintahan ke depan.
“Karena juga mutlak lah bahwa hubungan parlemennya kan mutlak dalam berjalannya sistem pemerintahan di negara kita. Artinya, koalisinya ada tambahan lah,” ucap dia.
Sementara itu, Herman mengeklaim Demokrat tak punya keinginan untuk merevisi UU MD3.
Sebab, bagi Demokrat tak ada urgensi mengubah ketentuan beleid yang juga mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI itu.
Namun, ia juga menuturkan bahwa Demokrat masih melihat dinamika politik ke depan untuk menentukan langkah.
“Bagi Demokrat kan belum ada kepentingan, jadi kalau belum ada kepentingan kami wait and see saja,” ucap dia.
Baca juga: Demokrat Sebut Revisi UU MD3 Belum Tentu Terjadi meski Masuk Prolegnas Prioritas
Berdasarkan UU MD3 saat ini, kursi Ketua DPR RI menjadi hak untuk parpol pemenang pemilihan legislatif (pileg).
Sementara itu, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pileg 2024 dimenangkan oleh PDI-P, kemudian disusul Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak kedua, dan Partai Gerindra di urutan ketiga.
Adapun RUU MD3 saat ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan sampai saat ini semua fraksi parpol DPR RI sepakat tak akan melakukan revisi UU MD3 sampai periode anggota dewan di Senayan 2019-2024 berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.