Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Hakim MK, Muhadjir Sebut Tak Pernah Dapat Tugas Aneh dari Jokowi

Kompas.com - 05/04/2024, 14:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku tak pernah mendapatkan tugas-tugas aneh dari Presiden Joko Widodo.

Ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Pernahkah ada tugas-tugas yang agak aneh-aneh gitu?” tanya Arief.

“Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh-aneh,” jawab Muhadjir.

“Aneh itu di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” jelas Arief.

“Setahu saya tidak,” sebut Muhadjir.

Baca juga: Airlangga Tolak Jawab Hakim MK soal Efek Bansos buat Golkar

Dalam persidangan yang sama, Arief juga menjawab perihal frasa “penugasan Presiden” yang ia sebut dalam keterangan, yang sebelumnya ditanyakan oleh hakim Arief.

Muhadjir mengaku tak bisa memberikan definisi tepat mengenai frasa “penugasan Presiden”. Namun, katanya, frasa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator PMK.

“Jadi, apa makna di balik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu Presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, para pembantu Presiden bekerja sesuai dengan tupoksi yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

Namun, tak menutup peluang para menteri juga bekerja di luar tupoksi. Apalagi, jika tugas tersebut bersifat lintas sektoral.

“Kalau kami boleh mengambil contoh, Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu, bisa saja Presiden menunjuk salah satu Menko untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir.

“Menurut Perpres Nomor 35 tadi, misalnya, Kapolri, kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang berada dalam koordinasi saya cuma satu saja, yaitu Menteri Agama. Ini kami mendapatkan surat penugasan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Muhadjir, frasa “penugasan Presiden” yang ia maksud juga merujuk pada tugas menteri untuk mewakili Kepala Negara dalam menghadiri upacara atau acara tertentu

“Di situ, saya sebagai wakil yang mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, biasanya itu ada dari kepresidenan yang tinggal membaca, tapi kadang-kadang juga kami diberi wewenang penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ada pada kami,” tutur Muhadjir.

Baca juga: Sebut Mustahil Jokowi Bagi Bansos Pengaruhi Pemilu, Muhadjir Ditegur Hakim MK

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com