Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang, 101 Anggota Dewan Izin

Kompas.com - 04/04/2024, 10:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (4/4/2024).

Rapat paripurna kali ini, 189 orang anggota DPR hadir fisik, tetapi ada 101 anggota dewan yang izin.

"Menurut catatan dari Kesekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir paripurna DPR RI permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 189 orang anggota, izin 101, sehingga yang hadir pada hari ini 290 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Ketua DPR Puan Maharani membuka rapat, Kamis.

Rapat dihadiri oleh Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan UU Desa Hanya Dihadiri 69 Anggota DPR

Sementara itu, tidak terlihat hadir Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Rapat paripurna memiliki dua agenda. pertama, laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024.

Sebagai informasi, DPR membuka masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada 5 Maret lalu. Saat itu, jumlah anggota DPR yang hadir sebanyak 164 orang.

Namun, Puan Maharani berhalangan hadir pada pembukaan masa persidangan tersebut karena masih berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja.

Baca juga: RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com