Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Kubu Anies dan Ganjar Tak Tanya Ahli yang Dihadirkannya karena Protes soal Independensi

Kompas.com - 04/04/2024, 10:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta tim hukum paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak bertanya kepada ahli yang didatangkannya usai kapasitas ahli tersebut diperdebatkan.

Adapun ahli yang dimaksud adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun yang didatangkan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, kubu 01 dan 03 mempersoalkan independensi ahli yang dihadirkan.

Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

Kejadian tersebut bermula ketika Hakim Konstitusi Suhartoyo mempersilakan tim hukum kubu Anies-Imin untuk bertanya usai ahli menerangkan paparannya.

Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) lantas mengajukan pertanyaan.

"Izin kami menanyakan kepada saudara ahli Pak Asrun," kata Bambang dalam sidang, Kamis pagi.

Namun, ucapan itu disela oleh Yusril. Ia meminta Bambang tidak mengajukan pertanyaan kepada ahli usai memprotes independensi mereka.

"Tadi kami mendengar pemohon satu keberatan saudara Asrun ini dihadirkan sebagai ahli. (Kubu) 03 keberatan," tutur Yusril.

Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan

"Ya sudah keberatannya dicatat," ucap Suhartoyo.

"Kalau keberatan tolong konsisten jangan bertanya kepada orang yang Anda keberatan," seloroh Yusril.

Namun, permintaan Yusril ini dikomentari langsung oleh Suhartoyo yang memimpin sidang.

"Tidak apa-apa, sekalipun keberatan, mengajukan pertanyaan juga boleh," sanggah Suhartoyo.

Setelah itu, kubu Anies yang diwakilkan oleh Refly Harun tetap melayangkan pertanyaan kepada ahli.

Ia pun menyempatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serentak.

Baca juga: Yusril Klarifikasi soal Usulan Panggil Kepala BIN di Sidang MK, Sebut Hanya Celetukan

"Sedikit kami menerangkan sebelum bertanya. Jadi peraturan perundang-undangan tentang Pemilu serentak itu awalnya hadir di Pilkada serentak kemudian diperbaiki dengan UU 10/2019. Di situlah terbangun sistem keadilan pemilu yang semua melalui Bawaslu, pelanggaran pidana, TSM, sengketa administrasi, di Bawaslu yang kemudian bisa diajukan gugatan di PTUN," jelas Refly.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com