Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Kompas.com - 04/04/2024, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengungkit hasil penelusuran terkait rencana deklarasi dukungan sejumlah kepala dan perangkat desa untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.

Rencana deklarasi yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) itu akhirnya diselenggarakan dengan tajuk "silaturahmi nasional" Desa Bersatu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan berkesimpulan bahwa terjadi pelanggaran perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini, pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tetapi terhadap pelanggaran pemilu (pemilihan umum), kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini

"Akhir kajian kami adalah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan terhadap, atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU 6/2014, ke dua orang (yang terbukti melanggar) dan kepala desa, atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," ujarnya melanjutkan.

Ketua MK Suhartoyo lalu mencecarnya perihal rekomendasi sanksi atau pembinaan yang diberikan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," kata Sakhroji.

"Konkretnya seperti apa?" tanya Suhartoyo.

"Ya nanti selanjutnya kan kita serahkan kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," jawab Sakhroji.

Baca juga: Tak Dibantah KPU, Kubu Anies dan Ganjar Anggap Pencalonan Gibran Tidak Sah Terbukti

Suhartoyo kemudian bertanya lagi, apakah Sakhroji dkk memantau tindak lanjut atas rekomendasi mereka.

Pada intinya, Bawaslu DKI Jakarta sampai sekarang tidak mengetahui tindak lanjut tersebut, padahal mereka jelas-jelas telah menyatakan terjadi pelanggaran.

"Kami sudah monitor, komunikasi, tapi memang belum mendapatkan jawaban. Sampai sekarang kami juga masih monitor terkait dengan tindak lanjut rekomendasi kami tersebut," kata Sakhroji.

Suhartoyo juga bertanya, mengapa Bawaslu DKI Jakarta hanya mampu menyatakan dua orang kepala dan perangkat desa aktif yang melakukan pelanggaran karena terlibat dalam acara itu, yakni Widi Hartono dan Irawadi.

Widi disebut sebagai Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan juga kepala dusun di Boyolali, Jawa Tengah. Sedangkan Irawadi disebut merupakan seorang kepala desa di Tangerang, Banten.

Baca juga: Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Curang Bisa Dipidana 2 tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sakhroji lantas mengakui bahwa Bawaslu DKI Jakarta kesulitan melacak siapa saja peserta acara tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com