Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib, Ketua Komisi X: Kebablasan

Kompas.com - 01/04/2024, 13:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah adalah kebablasan.

Sebab, menurut dia, Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila.

"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik," kata Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta Tanah Air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," ujarnya lagi.

Baca juga: Kemendikbud: Sekolah Tetap Wajibkan Pramuka Masuk Kegiatan Ekskul

Huda mengatakan, menjadikan kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi kebijakan terbaik.

Kendati demikian, dia berpandangan bahwa semestinya Nadiem memahami bahwa tidak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan esktrakurikuler sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” kata Huda.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai klausul adanya kegiatan ekskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi.

Baca juga: Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA

Dengan adanya kewajiban ini, menurut Huda, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya.

“Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi," ujarnya.

"Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” kata Huda lagi.

Dia pun menegaskan bahwa saat ini Pramuka masih layak dijadikan ekskul wajib di sekolah. Hal ini seusai dengan kaidah fiqih dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih atau menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan.

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun ekskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi, saat ini penetrasi medsos (media sosial) begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” ujar Huda.

Baca juga: Kemendikbud Tidak Lagi Masukkan Pramuka Jadi Ekskul Wajib

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memastikan bahwa Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin.

Baca juga: Soal Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kemendikbud: Sekolah Wajib Menyediakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com