Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM 57+ Institute: Mana Mungkin Publik Ikuti Imbauan KPK jika Ketuanya Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/03/2024, 19:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut, masyarakat sulit mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika banyak terjadi kasus rasuah di lembaga tersebut.

Praswad menuturkan, imbauan tidak menerima gratifikasi maupun korupsi harus disertai contoh.

Namun, beberapa waktu terakhir justru terjadi kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, perkara pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri, hingga aduan Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi Rp 3 miliar.

“Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, Jaksa diperiksa karena permintaan uang 3 miliar,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Alasan KPK Periksa Bos Perusahaan Pakaian Dalam di Kasus Korupsi Kementan

Persoalan lainnya seperti penyidik yang terbukti menerima uang untuk mengurus perkara juga turut mempengaruhi respons publik terhadap imbauan KPK.

Menurut dia, tidak cukup hanya mengimbau pejabat dan masyarakat tidak menerima dan memberi gratifikasi.

“Himbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.

Praswad juga menyebut, pencegahan gratifikasi tidak cukup hanya dengan mengimbau.

Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK harus berani mengusut korupsi yang dilakukan pejabat tinggi negara.

“KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan,” tutur Praswad.

KPK rutin menerbitkan imbauan kepada masyarakat dan penyelenggara negara agar tidak memberi dan menerima gratifikasi pada momentum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir KPK terus menerus diterpa skandal korupsi di internal lembaga mereka sendiri.


Menjelang akhir tahun lalu misalnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, puluhan pegawai Rutan KPK juga terlibat dalam pungutan liar terhadap tersangka korupsi. Pungutan itu menyangkut penyelundupan handphone hingga makanan.

Terbaru, seorang Jaksa KPK berinisial TI dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga memeras saksi Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com