JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024).
UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani, menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," ucap semua anggota Dewan dan dilanjutkan dengan Puan mengetuk palu.
Baca juga: 7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.
Ia menyampaikan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.
Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.
Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.