Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Singgung Bansos untuk Kepentingan Elektoral Prabowo-Gibran

Kompas.com - 27/03/2024, 13:02 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung bantuan sosial (Bansos) yang dinilai digunakan untuk kepentingan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pembacaan permohonan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), THN Anies-Muhaimin menyebutkan, kebijakan bansos dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk praktik membeli suara pemilih.

"Terbukti dari kebijakan Presiden mempermainkan anggaran negara untuk menggelontorkan bansos secara jor-joran demi 'membeli suara' pemilih bagi kepentingan elektoral Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang notabenenya adalah anaknya," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin di ruang sidang, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu Anies Mengambang: Yang Digugat Apa, Yang Dibahas Bansos

Kebijakan bansos ini juga dinilai melibatkan struktur pemerintahan dari atas sampai ke level bawah.

Praktik kecurangan ini juga disebut diperankan langsung oleh Presiden Jokowi yang membagikan secara langsung bansos saat kunjungan ke daerah.

Begitu juga di level kementerian, bansos yang harusnya hanya melibatkan Kementerian Sosial itu digunakan untuk kampanye terselubung kementerian lain yang dipimpin oleh para ketua umum partai pendukung Prabowo-Gibran.

"Beberapa menteri, seperti Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan juga Ketum PAN) membagikan bansos secara langsung kepada masyarakat seraya mengajak untuk berterima kasih kepada Joko Widodo dan memilih Gibran secara terbuka dan terang-terangan," kata Kuasa Hukum THN Anies-Muhaimin.

Baca juga: Tim Anies-Muhaimin Ungkap Ada Ancaman Bansos Diputus jika Tak Pilih Prabowo-Gibran

Penyaluran bansos tersebut juga dilakukan kepala desa dan perangkatnya dengan disertai ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran.

THN Anies-Muhaimin juga menyebut, bansos diwarnai dengan niat jahat untuk memihak Prabowo-Gibran.

Karena perencanaan bansos dilakukan setelah terbitnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus Gibran putra Jokowi untuk maju sebagai cawapres.

Selain itu, Jokowi juga disebut mengumumkan perpanjangan program Bansos sampai Juni 2024 yang bersamaan dengan jadwal putaran kedua pilpres 2024.

Baca juga: Anies Tuding Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024: Intimidasi Aparat hingga Politisasi Bansos

"Kebijakan ini memperlihatkan intensi Jokowi unuk menggunakan Bansos sebagai instruen untuk membeli suara pemilihan di putaran kedua nantinya demi kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2," kata Kuasa Hukum Anies-Muhaimin.

Sebagai informasi, THN Anies-Muhaimin menggugat hasil pilpres 2024 ke MK.

Gugatan tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemilihan ulang tanpa paslon nomor urut 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com