Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Genap 2 Tahun Terbentuk, Papua Tengah Jadi Provinsi Terbanyak Sengketa Pemilu 2024

Kompas.com - 26/03/2024, 18:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum genap dua tahun dibentuk, Provinsi Papua Tengah sudah menjadi provinsi yang hasil penghitungan suaranya paling banyak menimbulkan sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelitian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

”Ini sesuatu hal yang menarik, ya. Jadi, Papua Tengah yang merupakan daerah otonomi baru dan baru ikut pemilu di 2024, ternyata merupakan peringkat pertama daerah dengan jumlah perkara yang masuk di MK, yaitu dengan 21 perkara,” ujar peneliti Perludem, Ihsan Maulana, dalam rilis hasil penelitian mereka melalui siaran YouTube, Selasa (26/3/2024).

Penelitian ini dilakukan hingga Senin (25/3/2024) atas permohonan sengketa pileg tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan pada 21-23 Maret 2024, dan dipublikasikan secara resmi oleh MK lewat situs resminya.

Baca juga: KPU Sebut Partisipasi Pemilih untuk Pilpres dan Pileg di Atas 81 Persen

Hasilnya, dari 38 provinsi di Indonesia, sengketa pemilihan legislatif (pileg) di wilayah hasil pemekaran Provinsi Papua itu mendominasi.

Pada Pemilu 2024, sedikitnya tiga perempat dari delapan kabupaten yang ada di Papua Tengah, seluruh tempat pemungutan suara (TPS)-nya masih menggunakan sistem noken.

Kabupaten-kabupaten yang tercatat TPS-nya menerapkan sistem noken tanpa pengecualian adalah Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Di bawah Papua Tengah, ada Aceh (17 perkara), Sumatera Selatan (16 perkara), Papua (15 perkara), Jawa Barat (14 perkara), Jawa Timur (12 perkara), Papua Pegunungan (11 perkara), Maluku Utara (10 perkara), dan Maluku (10 perkara) sebagai provinsi dengan jumlah sengketa terbanyak di MK.

Baca juga: MK Terima 63 Gugatan Pilpres dan Pileg Menjelang Penutupan Pendaftaran Sengketa Pemilu

Hanya dua provinsi, yakni Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nihil sengketa pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024, registrasi sengketa pileg dijadwalkan pada 23 April 2024, sehari setelah tenggat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang memang disidangkan lebih dulu.

Namun begitu, putusan MK terhadap gugatan sengketa dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.

MK harus sudah memutus sengketa pileg dalam 30 hari kerja atau pada 7-10 Juni 2024 nanti.

Hingga 26 Maret 2024, MK telah mengumumkan ada 263 sengketa Pileg DPR RI dan DPRD, 12 sengketa pileg DPD RI, dan dua sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Pimpin 3 Panel Hakim Sengketa Pileg 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com