JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengaku tidak khawatir jika kursi ketua DPR RI diisi oleh PDI-P sebagai pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Oleh karena itu, dia menilai tak ada urgensinya merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Menurut saya, antara DPR dan pemerintah sama-sama punya tanggung jawab pada negara ini, dan saya meyakini keguyuban kita ini walaupun mungkin tidak dalam satu koalisi,” kata Yandri pada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Dia meyakini bahwa semua partai politik (parpol) di DPR RI pasti bakal ikut memikirkan tentang kebaikan negara. Meskipun, pucuk pimpinan parlemen nantinya dipegang oleh parpol yang berada di luar pemerintahan.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU MD3 Terbuka karena Koalisi Prabowo Punya Intensi Ambil Posisi Ketua DPR
“Tapi, kalau sudah menyangkut persoalan bangsa dan negara baik itu pemerintah dan DPR sudah ada titik temunya. Jadi, menurut saya, tidak perlu terlalu dikhawatirkan apakah pemenang pemilu nanti di luar pemerintah atau tidak,” ujar Yandri.
Terakhir, dia optimis bahwa PDI-P akan bersikap bijak jika nantinya menduduki kursi DPR RI meskipun tidak bergabung dalam koalisi pengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Saya yakin PDI-P itu sudah terlatih dalam melihat persoalan bangsa ini, jadi menurut saya tidak terlalu khawatir,” kata Yandri.
Diketahui, jika berdasarkan UU MD3 saat ini, kursi ketua DPR RI bakal diduduki oleh parpol pemenang pemilu.
Baca juga: Kursi Ketua DPR Disebut Seksi, Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Bisa Bergulir
Sementara PDI-P sendiri sudah menyatakan siap untuk menjadi oposisi pemerintahan ke depan.
Di sisi lain, Partai Gerindra juga tak keberatan jika kursi DPR RI itu nantinya diduduki oleh partai berlambang banteng tersebut.
Namun, Partai Golkar meskipun tak menyampaikan secara gamblang, tampak memberikan sinyal untuk membuka revisi UU MD3.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menyatakan tak sepakat jika revisi UU MD3 hanya dipakai untuk mengakomodir kepentingan politik kekuasaan.
“Kalau urgensinya hanya untuk jabatan saja kan sayang sekali, urgensinya itu kan penataan kelembagaan, sistem demokrasi di Indonesia, kalau toh ada revisi kalau ini sudah dianggap baik tidak perlu ada revisi. Jadi ukurannya itu bukan soal urusan komposisi, bukan urusan posisi, siapa ketua siapa bukan, bukan itu,” katanya.
Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.