JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tiga dari lima tersangka yang ditetapkan menjalani wajib lapor.
"Dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Adapun tiga tersangka itu adalah seorang perempuan inisial AJ (52) dan dua laki-laki yaitu SS (65) dan MZ (60).
Baca juga: 1.047 Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, 33 Kampus Diduga Terlibat
Djuhandhani memastikan kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua tersangka lain yang diketahui ada di Jerman yaitu perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37) sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa.
Menurut Djuhandhani, dua tersangka yang ada di Jerman itu tidak hadir panggilan pemeriksaan pertama sehingga penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu (27/3/2024) besok.
Jika kedua tersangka tetap tidak hadir, penyidik Bareskrim akan memasukkan kedua tersangka itu dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri)," ucap Djuhandhani.
Baca juga: 93 Mahasiswa Korban Magang Ferienjob di Jerman, UNJ Ambil Langkah Hukum
Adapun para tersangka kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Para mahasiswa mendaftar kontrak program magang ke Jerman. Namun, mereka justru dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusannya.
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban Magang di Jerman Tak Tercatat di BP2MI
PT SHB selaku perekrut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
PT SHB juga mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar di Jerman) masuk ke dalam program MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Djuhandhani sebelumnya juga menegaskan, program perusahaan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.