JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto menilai Aiptu FN atau oknum polisi yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan, perlu mendapat sanksi pidana.
Bambang menilai perilaku Aiptu FN tersebut sudah membahayakan masyarakat sipil.
"Selain sanksi internal terkait pelanggaran disiplin dan etik, sesuai prinsip semua orang sama di mata hukum, harus ada sanksi pidana pada personel yang sudah membahayakan masyarakat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Bambang mengatakan, sanksi etik dan disiplin harus diberikan kepada oknum tersebut. Menurutnya, sikap Aiptu FN adalah betuk arogansi personel yang tidak boleh dibiarkan.
Baca juga: Aiptu FN Akui Aniaya Debt Collector, Polisi: Ia Mengaku Panik
"Apalagi menggunakan fasilitas negara yakni senpi untuk menembak anggota masyarakat yang lain, terlepas bahwa korban juga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan," ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menekankan seorang polisi seharusnya mengayomi dan menegakan hukum di masyarakat.
Bambang menyayangkan ada polisi yang justru main hakim sendiri.
"Tugas polisi sebagai penegak hukum itu melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan menjadi hakim atau main hakim sendiri," ucap Bambang.
Sebagaimana diketahui, Aiptu FN berdinas di Lubuklinggau, Sumsel.
Baca juga: Over Kredit, Mobil yang Ditarik Debt Collector Bukan Atas Nama Aiptu FN
Peristiwa Aiptu FN menembak debt collector itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibatnya, dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (49) dan Robert, terluka dalam kejadian ini.
Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN. Adapun luka tusuk yang dialami Dedi didapat seusai dirinya ditusuk benda tajam oleh oknum polisi tersebut.
Aiptu FN pun sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap.
Kini FN sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Baca juga: Polda Sumsel: Aiptu FN Membela Diri karena Diadang 12 Orang Debt Collector
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak memiliki masalah kedinasan.
Namun, kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu sangat disesalkan oleh Polres Lubuklinggau.
Kapolres menegaskan, seluruh perkara Aiptu FN akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan mulai dari tindak pidana sampai pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.