Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

RUU Miras Sudah Terlalu Lama Jadi Pembahasan, Fahira Idris Ingin Segera Disahkan

Kompas.com - 25/03/2024, 16:35 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

Fahira berpendapat, pembahasan RUU LMB ini sudah terlalu lama karena telah berjalan selama hampir 15 tahun. Selain selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU LMB ini telah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, kemudian periode 2014-2019, hingga 2019-2024.

“Saya sangat berharap menjelang akhir jabatan ini, DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang (UU). Ini akan jadi kado terbaik bagi masyarakat terutama banyak orangtua dan anak-anak Indonesia,” ujar Fahira melalui siaran persnya, Senin (25/3/2024).

Menurut Fahira, pengesahan RUU LMB ini dapat menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Sebab, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki UU yang mengatur persoalan minuman keras (miras) secara komprehensif.

Baca juga: Polri Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Fahira Idris: Ini Wujud Negara Lindungi Warga

“Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini,” lanjutnya.

Fahira mengungkapkan, aturan terkait miras yang ada saat ini tidak lagi dapat menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi, serta melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya miras.

Oleh karena itu, diperlukan aturan setingkat UU untuk memberikan denda bernilai ekonomi dan memiliki dampak sosial yang besar.

Ia menegaskan, sudah selayaknya persoalan miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.

Baca juga: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Fahira Idris Apresiasi Panja RUU DKJ

"Regulasi yang dapat menetapkan aturan hukum tersebut adalah regulasi setingkat UU yang akan menjadi payung hukum dari berbagai aturan turunan lainnya termasuk peraturan daerah (perda)," ungkapnya.

Fahira menjelaskan, dampak buruk miras sangatlah luas mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalitas, dan dampak sosial lainnya. Itulah sebabnya, negara-negara di dunia sudah berpuluh-puluh tahun memiliki UU terkait miras terutama untuk melindungi generasi muda.

“Sekali kali, saya berharap menjelang akhir masa jabatannya ini, DPR bersedia memberi kado indah bagi masyarakat dengan mengesahkan RUU LMB,” tutur Fahira.

Sebagai informasi, berdasarkan naskah RUU LMB terakhir, ketentuan di dalam RUU sudah bersifat akomodatif, komprehensif, memiliki formulasi sanksi hukum yang tegas, serta memuat perlindungan anak.

Baca juga: Kecam Aksi Israel, Fahira Idris: Jangan Putus Doakan Palestina

Selain itu, RUU ini juga melibatkan masyarakat (tokoh agama/masyarakat) bersama pemerintah, pemerintah daerah (pemda), serta penegak hukum untuk mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Meski berjudul larangan, RUU memiliki tujuan menjadikan minuman beralkohol digunakan dalam kepentingan terbatas, bukan sebagai produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi. Peraturan serupa sudah banyak diterapkan di banyak negara termasuk negara di Eropa dan Amerika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com