JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, Senin (25/3/2024) ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Jemy.
Adapun proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Achsanul Qosasih Didakwa Terima Uang Rp 40 M Kondisikan Temuan BPK Terkait Proyek BTS 4G
"25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin pagi.
Jemy pernah memberikan keterangan untuk perkara ini. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Jemy mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Kasus BTS 4G, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Pengakuan itu disampaikan Jemy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2023). "Apakah saudara pernah memberikan fee, uang, kepada siapa pun?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri kepada Jemy.
"Ada Yang Mulia. (kepada) Irwan Hermawan," jawab Jemy. "Berapa?" tanya hakim Fahzal. "Kurang lebih 2,5 juta dollar AS," kata Jemy.
"Berapa duit Indonesianya?" timpal hakim lagi. "Kurang lebih Rp 35 miliar," jawab Jemy.
Hakim Fahzal kemudian terus mendalami pemberian uang kepada Irwan Hermawan yang juga manjadi terdakwa dalam kasus ini. Kepada majelis hakim, Jemy mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu diberikan bertahap sejak pertengahan 2021 sampai dengan pertengahan 2022.
Jemy mengungkapkan, uang Rp 35 miliar itu diberikan kepada Irwan Hermawan lantaran adanya informasi dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Deng Mingson soal adanya proyek BTS 4G yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo.
"Di awal saudara Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor," kata Jemy.
"Saya sampaikan, 'iya bersedia', dan diminta untuk cek harga berapa," ujarnya lagi. Usai mendapatkan informasi dari Deng, Jemy lantas menemui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang banyak mengetahui proyek di Kemenkominfo.
Namun, menurut Jemy, Galumbang tidak lagi mengelola proyek di Kemenkominfo. Kemudian, ia pun diminta menemui Irwan Hermawan. "Apa janji Irwan ke saudara?" tanya hakim Fahzal.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu. Saya juga inisiatif keuntungan saya akan bagi ke dia," kata Jemy. "Irwan ini akan membantu apa?" cecar hakim Fahzal.