JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wilayah mana yang terdapat sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Pasalnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya siap menetapkan kursi dewan pada wilayah yang tidak terdapat sengketa pemilihan legislatif (pileg).
"Kami akan berkirim surat dengan MK untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister. Kemudian, kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan sehingga kemudian fixed," ujar Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU kabupaten, kota, dan provinsi untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," katanya lagi.
Baca juga: KPU Akan Gandeng Advokat Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Sejauh ini, dikutip situs resmi MK, sudah ada 259 gugatan sengketa Pileg DPR dan DPRD 2024 yang dilayangkan dan dicatatkan dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).
Selain itu, sudah ada 12 gugatan sengketa Pileg DPD 2024 yang dicatatkan dalam APPP MK.
Akan tetapi, belum tentu semua gugatan yang telah didaftarkan ini akan diregistrasi menjadi perkara yang disidangkan MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024, registrasi sengketa pileg dijadwalkan pada 23 April 2024 atau sehari setelah tenggat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang memang disidangkan lebih dulu.
Baca juga: KPU Himpun Koordinator Divisi Hukum Hari Ini, Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Berdasarkan penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Sementara itu, Partai Demokrat diprediksi mendapatkan 44 (7,56 persen) kursi setelah meraup 11.283.160 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Penghitungan ini dilakukan dengan metode sainte lague pada setiap daerah pemilihan (dapil), sebagaimana metode yang diatur dalam UU Pemilu dan diterapkan untuk pileg di Indonesia.
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024, berdasarkan penghitungan Kompas.com:
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, putusan MK dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.
MK harus sudah memutus sengketa perkara pileg dalam 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.