Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen HAM Sambut Baik Fatwa MUI soal Krisis Iklim dan Kerusakan Lingkungan

Kompas.com - 22/03/2024, 23:39 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang krisis iklim, kerusakan lingkungan dan pembakaran hutan.

Menurut Dhahana, fatwa tersebut bisa memberikan kesadaran kolektif di tengah masyarakat terkait pentingnya memelihara ekosistem lingkungan hidup.

"Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian perubahan iklim, ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran masyarakat terkait pentingnya memitigasi perubahan iklim," ujar Dhahana dalam dialog dengan media di Orient Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: MUI Minta DPR Bentuk Undang-Undang Terkait Krisis Iklim

Dhahana mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri memiliki komitmen kuat memitigasi krisis iklim yang kini terjadi.

Salah satunya dengan menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenkuham juga menginisiasi strategi nasional bisnis dan HAM.

Inisiasi tersebut kemudian disahka Presiden Joko Widodo dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Dalam pilar kedua strategi bisnis dan HAM, kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional bisnis termasuk perusakan lingkungan," tutur Dhahana.

Baca juga: Rekomendasi MUI soal Krisis Iklim: Pemerintah Harus Rumuskan Peta Jalan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan


Dalam acara yang sama, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo mengatakan, fatwa tersebut memberikan hukum bahwa perusakan lingkungan sangat dilarang oleh ajaran agama Islam.

Karena kerusakan lingkungan dan krisis iklim berdampak terhadap HAM termasuk hak hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman dari ancaman bencana yang disebabkan oleh krisis iklim.

"Integrasi HAM dalam aksi iklim ini akan mendorong perbaikan strategi, mitigasi dan adaptasi menjadi lebih efektif dan inklusif," kata Hayu.

Sebagai informasi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang penggundulan hutan (deforestasi) dan krisis iklim.

Ada tiga poin fatwa atau ketentuan hukum yang diputuskan MUI, pertama terkait krisis iklim.

Baca juga: Fatwa Lengkap MUI Terkait Deforestasi dan Krisis Iklim

Segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim dilarang atau hukumnya haram.

Kemudian fatwa kedua berfokus pada deforestasi. Fatwa itu menyebutkan penggundulan hutan yang tidak terkendali harus dilarang keras dan hukumnya haram.

Poin ketiga, MUI memutuskan hukum wajib kepada semua pihak untuk berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com