JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Partai DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdullah Mansyur mengatakan bahwa hingga kini partainya belum bersikap mengenai rencana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
"Dan sudah disepakati bahwa sikap akhir nanti mengenai angket itu akan disampaikan oleh Ketua Umum, Pak Mardiono," kata Abdullah ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Meski begitu, Abdullah menegaskan bahwa PPP menyadari hak angket sebagai hak konstitusional DPR.
Sebagai salah satu fraksi partai politik di DPR, PPP disebut juga memiliki hak untuk mengajukannya.
Baca juga: Yakin Parpol Pengusung Bakal Gulirkan Hak Angket, Ganjar: Tinggal Proses Administratif
Namun, untuk sikap PPP apakah menyetujui atau tidak soal rencana hak angket, Abdullah belum bisa memastikannya.
"Tapi dapat kami tegaskan bahwa hak angket itu bagi PPP hari ini belum ada pembicaraan apalagi sikap," ujar dia.
Ia menambahkan, hingga kini fokus partainya masih pada pemilihan legislatif (pileg).
Sebab, raihan suara partai berlambang Kabah itu berada di bawah 4 persen dan tidak lolos ambang batas parlemen.
PPP pun bakal mengajukan gugatan sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita per hari ini masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk kita mengalkulasi titik mana yang lebih kuat atau dimungkinkan ke MK kemudian titik mana yang tidak perlu. Dan targetnya di samping sengketa yang di level provinsi kabupaten/kota, tapi memang yang jadi prioritas kita sengketa di tingkat nasional untuk mengejar angka parliamentary threshold," tutur Abdullah.
Baca juga: Tak Kunjung Ajukan Hak Angket, Sinyal PDI-P Bakal Merapat ke Prabowo?
Sebagai informasi, hak angket yang pertama kali dikemukakan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, hingga kini masih sekadar wacana.
Hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu mulanya didorong Ganjar kepada dua partai politik pengusungnya di parlemen, yakni PDI-P dan PPP.
Wacana itu pun disambut baik oleh fraksi partai politik kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), yakni Nasdem, PKS, dan PKB.
Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menggulirkan hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.