JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, setelah mendaftarkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
"Hadir kedua-duanya, jadwal (persidangannya) nanti tanya ke MK ya," ujar Ari kepada awak media.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Anies-Muhaimin Masih Rahasiakan Bukti
Ari mengatakan, selain menghadirkan Anies dan Muhaimin dalam persidangan, mereka menyiapkan beragam bukti dan fakta-fakta yang akan ditampilkan nantinya.
Fakta seperti pembagian bantuan sosial yang masif jelang pemungutan suara, penyelenggara pemilu yang partisan.
"Aparat pemerintah (juga) ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," ucap dia.
Tuntutan utamanya kepada MK yakni agar mengulang pemilihan umum tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai menjadi bakal kecurangan itu terjadi.
"Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas," ucap Ari.
Baca juga: Ditertawakan Yusril soal Dukungan 1.000 Advokat, Ini Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin
Tunturan itu dimaksudkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut cawe-cawe dalam pemilihan presiden saat diselenggarakan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.