Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK, Sebut Suaranya Banyak yang Hilang

Kompas.com - 21/03/2024, 23:33 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa partainya akan mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Hanura merasa kehilangan suara Pileg dalam jumlah besar sehingga perlu dikritisi di MK.

Dari hasil rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hanura hanya meraup 1.094.588 suara atau 0,72 persen dari 151.796.631 suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bahkan, secara internal Partai Hanura sama dengan PPP (Partai Persatuan Pembangunan), kita juga merasa suara kita dihilangkan, dalam tanda kutip, kurang lebih 1 juta suara dari perolehan yang sudah terdata ke kita," kata Benny dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Hanura Pastikan TPN Ganjar-Mahfud Bawa Dugaan Kecurangan Pilpres ke MK

"Itu juga akan menjadi gugatan tersendiri Partai Hanura, di luar gugatan bersama terkait capres-cawapres (calon presiden-calon wakil presiden)," ujarnya lagi.

Namun, Benny belum menyampaikan kapan pastinya Hanura bakal mengajukan gugatan sengketa itu ke MK.

Dia lantas bicara tentang demokrasi yang tidak hanya melihat soal hasil, melainkan juga proses sebelumnya.

Benny menilai bahwa proses Pemilu 2024 curang bahkan sudah terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"(Bahkan) Tidak sekadar kecurangan, tapi ini kejahatan pemilu. Kejahatan yang menurut saya high explosive, ini sangat dahsyat, bukan low explosive," katanya.

Baca juga: 4 Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Dukung Penuh TPN Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Oleh karena itu, menurut dia, perlu diambil langkah mengajukan gugatan ke MK.

"Ini kejahatan pemilu yang memiliki kekuatan high explosive, rusaknya demokrasi di negara kita," ujar Benny.

"Jadi pantas kita melakukan perlawanan, termasuk menggunakan hak konstitusional termasuk mengajukan gugatan ke MK," katanya lagi.

Baca juga: Hanura Anggap Ambang Batas Parlemen Harus Dihapus

Sebelumnya, PPP bakal mengajukan gugatan ke MK menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, PPP hanya meraup 3,87 persen suara atau 5.878.777 suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi, Hasto: Suara Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Dikecilkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com