JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, bakal melakukan sosialisasi agar pengendara bus tidak menggunakan klakson yang dimodifikasi.
Hal ini dimaksudkan guna mencegah terulangnya tragedi seorang anak tewas mengejar klakson bus bersuara telolet.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada begitu ya," ujar Slamet di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2023).
Namun, menurut dia, pihaknya belum ada rencana melakukan razia besar-besaran untuk menindak penggunaan klakson berbunyi telolet tersebut.
Baca juga: Makan Korban Jiwa, Kemenhub Larang Operator Bus Pasang Klakson Telolet
Slamet menyampaikan bahwa Korlantas telah mengevaluasi hal tersebut. Bahkan, Korlantas memiliki surat telegram (ST) untuk menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seperti klakson telolet dan knalpot brong.
Selain itu, penggunaan klakson yang dimodifikasi juga bisa dikenakan Pasal 279 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet.
Dia mengatakan, klakson telolet bisa ditindak dengan aturan yang sama seperti penindakan terhadap knalpot brong.
Baca juga: Takut Kena Razia, Bus Mulai Copot Klakson Telolet
Adapun surat telegram soal penindakan knalpot brong diterbitkan Kapolri pada 2021 dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," ujar Slamet.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial RI (5) tewas tertabrak bus lantaran meminta suara klakson telolet.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengonfirmasi insiden kecelakaan lalu lintas di Pelabuhan Merak pada 17 Maret 2024 itu menimpa bocah dari Medaksa Sebrang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten.
"Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Merak, tepatnya depan dermaga eksekutif, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Eko, saat dihubungi Kompas.com pada18 Maret 2024.
Baca juga: Polisi Minta Aktivitas Berburu Klakson Telolet di Jalan Raya Dihentikan
Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika bus Sinar Dempo dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TJ (33) melaju dari arah Cilegon menuju Merak, Cilegon, Banteng.
Namun, pada saat bus tiba di Jalan Merak, korban berlari di samping kendaraan bus tersebut untuk meminta sopir membunyikan klakson "telolet".
Nahas, ketika bus berbelok masuk ke dermaga eksekutif, bagian bus samping kiri belakang mengenai korban sehingga menabrak bocah lima tahun tersebut.
"Akibat dari kejadian tersebut, saudara RI (5) meninggal dunia di tempat kejadian perkara dan di bawa ke RSKM Cilegon," kata Eko.
Baca juga: Fans Bus Muda Makin Fanatik Klakson Telolet, Risiko Celaka Meningkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.