Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyebar Hoaks Palti Hutabarat ke Kejaksaan

Kompas.com - 20/03/2024, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan pegiat media sosial yang juga tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara.

Pelimpahan Palti dan barang bukti kasusnya ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Projo Cabut Laporan, Butet Singgung Kasus Aiman dan Palti Hutabarat

Setelah Palti dan kasusnya dilimpahkan ke JPU, pihak Kejaksaan akan memprosesnya hingga kasus Palti masuk ke persidangan.

Erdi mengatakan, pelimpahan Palti dan barang buktinya atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (19/3/2024) kemarin.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," kata Erdi.

Sebelumnya, Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Penangkapan ini usai Polri menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosialnya.

   


Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Ganjar: Tim Hukum Sedang Mengecek dan Mendampingi

Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun," ujar Trunoyudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com