JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan pegiat media sosial yang juga tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks, Palti Hutabarat ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara.
Pelimpahan Palti dan barang bukti kasusnya ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P 21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Jokowi Perintahkan Projo Cabut Laporan, Butet Singgung Kasus Aiman dan Palti Hutabarat
Setelah Palti dan kasusnya dilimpahkan ke JPU, pihak Kejaksaan akan memprosesnya hingga kasus Palti masuk ke persidangan.
Erdi mengatakan, pelimpahan Palti dan barang buktinya atau pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024," kata Erdi.
Sebelumnya, Palti ditangkap pada 19 Januari 2024. Penangkapan ini usai Polri menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosialnya.
Adapun berita bohong tersebut dinarasikan sebagai rekaman suara pembicaraan Forkopimda di Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres)) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Soal Penangkapan Palti Hutabarat, Ganjar: Tim Hukum Sedang Mengecek dan Mendampingi
Terhadap Palti disangkakan dengan Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun," ujar Trunoyudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.