Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Kompas.com - 19/03/2024, 17:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menggelar rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk dua provinsi tersisa, Papua dan Papua Pegunungan, pada hari terakhir yakni besok, Rabu (20/3/2024) pagi.

"Sebagaimana yang pada umumnya terjadwalkan di setiap hari di pagi hari itu biasanya dimulai 10.00 pagi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Jajaran dari KPU Papua dan Papua Pegunungan disebut akan diterbangkan pada malam ini dari wilayah masing-masing ke Jakarta sekitar pukul 22.00 WIT.

Hingga artikel ini dibuat, komisioner KPU dua provinsi itu masih berada di Papua untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang masih berlangsung.

Baca juga: KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Papua disebut masih menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Kota Jayapura. Sedangkan KPU Papua Pegunungan masih melakukan rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara.

Dalam rapat rekapitulasi tingkat nasional di kantor KPU RI pada Selasa hari ini, pimpinan KPU RI yang mengampu wilayah Papua, Mochamad Afifuddin menyampaikan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi yang masih berlangsung untuk Kabupaten Tolikara disebabkan karena faktor keamanan salah satunya.

Hingga saat ini, KPU RI sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara dari 35 provinsi.

Maluku menjadi provinsi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada Selasa petang ini.

Baca juga: Soal Permintaan 5 Kursi Menteri, Airlangga: Masih Dalam Pembahasan, Kita Tunggu Pengumuman KPU

Sementara itu, rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Jawa Barat masih berlangsung pada pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), KPU RI memiliki batas waktu maksimum 35 hari sejak pencoblosan untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU RI mempunyai tenggat waktu paling lambat hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan pemenang Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com