Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Kompas.com - 19/03/2024, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebagaimana aturan lama, calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendapatkan perolehan suara 50 persen plus satu bakal dinyatakan sebagai pemenang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas draf rancangan Undang-undang (RUU) DKJ, Senin (18/3/2024).

“Bahwa proses pemilihan di Daerah Khusus Jakarta di RUU ini itu tetap dengan menggunakan pola yang lama, yakni pemenang Pilkada DKJ itu adalah harus memperoleh suara persis sama dengan di pilpres, yakni 50 (persen) plus satu baru dinyatakan sebagai pemenang,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Aturan pemenang pilkada 50 persen plus satu itu sama dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Ketentuan tersebut juga persis seperti syarat pemenang pemilu presiden.

Baca juga: Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Selain menyepakati muatan aturan tentang pilkada, Supratman mengatakan, rapat panja juga membahas usulan baru mengenai kewenangan khusus pemerintah DKJ di bidang pertanahan.

Diusulkan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan tanah di wilayah DKJ wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah khusus Jakarta.

“Kewenangan khusus di bidang pertanahan yang tidak dimiliki oleh daerah daerah yang lain,” ujar Supratman.

Usulan lain, terkait dengan dana abadi kebudayaan untuk daerah khusus Jakarta yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).

“Kita sudah putuskan bahwa dana abadi itu dibentuk dan dibiayai oleh APBD, tetapi sekaligus juga pemerintah daerah khusus Jakarta boleh mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, itu yang kita putuskan,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Supratman menyebutkan, pembahasan aturan di RUU DKJ sudah rampung, sehingga akan dibawa ke tingkat seanjutnya.

Adapun rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Baleg DPR RI bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam, menyepakati RUU DKJ untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.

Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

Sekadar informasi, Baleg DPR dan pemerintah mulai membahas RUU DKJ di tingkat Panja sejak Rabu (13/3/2024). Rapat perdana itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Pada rapat tingkat Panja telah disepakati pembentukan dewan kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Kemudian Baleg dan Pemerintah juga sepakat mengenai gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

Baca juga: RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com