Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Kompas.com - 19/03/2024, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan emas logam mulia PT Antam.

Adapun Budi Said mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tak sesuai prosedur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menekankan bahwa tindakan penyidik memproses kasus pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" asal Surabaya itu sudah sesuai prosedur.

"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Gugatan Praperadilan “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Tak Diterima

Ketut mengatakan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 52 orang saksi.

Selain itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Budi Said.

Menurut Ketut, Kejagung terus memproses perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

Adapun Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung

Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.

Sebab, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Obyek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.

Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com