JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan emas logam mulia PT Antam.
Adapun Budi Said mengajukan gugatan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tak sesuai prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menekankan bahwa tindakan penyidik memproses kasus pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" asal Surabaya itu sudah sesuai prosedur.
"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Gugatan Praperadilan “Crazy Rich” Surabaya Budi Said Tak Diterima
Ketut mengatakan, dalam perkara ini pihaknya memeriksa 52 orang saksi.
Selain itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Budi Said.
Menurut Ketut, Kejagung terus memproses perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.
Adapun Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung
Dalam pertimbangannya, hakim Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan yang menjadi obyek praperadilan.
Sebab, proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Budi Said bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Obyek praperadilan dalam aturan ini meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan penyitaan.
Hakim sependapat dengan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung yang menilai proses penyidikan bukan obyek yang dapat dilakukan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.