Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Kompas.com - 19/03/2024, 10:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana korupsi sekaligus mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat periode 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno, baru mencicil biaya uang pengganti sebesar Rp 958 juta dari nilai total Rp 10,2 miliar.

Herman merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun anggaran 208-2013. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, Herman baru mulai mencicil uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp 10, 2 miliar,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Ali mengungkapkan, uang Rp 958 juta itu disetorkan KPK ke negara oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.

Pada teknisnya, uang itu diserahkan melalui Biro Keuangan KPK.

Menurut Ali, KPK akan terus menagih sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Herman kepada negara.

“Sebagai bentuk aset recovery (pemulihan aset),” ujar Ali.

Sebagai informasi, dalam perkara itu Herman disebut menerima bagian atau fee dari beberapa proyek di Kota Banjar.

Herman disebut dekat dengan kontraktor sekaligus Direktur CV Prima, Rahmat Wardi. Kedekatan itu membuat pengusaha untuk bisa mendapatkan beberapa paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca juga: KPK Dalami Arahan Herman Sutrisno Tarik Uang dari ASN di Pemkot Banjar

Rahmat dan beberapa perusahaan lain mendapatkan 15 paket proyek dari dinas tersebut dengan nilai proyek Rp 23,7 miliar sepanjang 2012-2014.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat memberikan fee proyek mulai 5 hingga 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Dalam perkara ini, Herman dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Oktober 2022.

Di pengadilan tingkat satu itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com