Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Sebut Mulai Gulirkan Hak Angket, 5 Anggota Fraksi Sudah Tanda Tangan

Kompas.com - 18/03/2024, 19:21 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, Fraksi PKB DPR RI sudah mengambil inisiatif untuk menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dia menyebutkan, saat ini lima wakil rakyat dari Fraksi PKB sudah menandatangani persetujuan untuk mendorong hak angket dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

“Iya (sudah ada lima anggota tanda tangan), tapi belum bisa dibawa ke rapat paripurna, karena syaratnya harus 25 orang dari dua fraksi,” ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, sampai hari ini belum ada penandatanganan dari fraksi lain. Tetapi, bagi PKB hal itu tidak menjadi persoalan.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, 2 Menteri PKB Mengaku Tak Bahas soal Hak Angket Pemilu

Sebab, Daniel mengatakan, yang terpenting adalah melakukan langkah konkrit agar wacana hak angket tidak jalan di tempat.

“Kami merasa hak angket ini penting demi perbaikan sekaligus kanal bagi suara-suara masyarakat yang begitu kuat dan luas. Sebagai tanggung jawab konstitusional,” katanya.

Meski begitu, Daniel mengaku langkah Fraksi PKB itu belum mendapatkan arahan dari ketua umum sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Pasalnya, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim menyampaikan bahwa tiga fraksi partai politik (parpol) Koalisi Perubahan tengah memikirkan opsi untuk mendorong hak angket tanpa menunggu langkah PDI-P.

Baca juga: Ketimbang Tunggu PDI-P, Parpol Koalisi Perubahan Mulai Pikirkan Ajukan Hak Angket

Namun, wacana itu baru muncul dalam pertemuan tiga sekjen Koalisi Perubahan di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Hermawi mengatakan, usulan itu masih perlu disampaikan masing-masing sekjen ke ketua umumnya untuk mendapatkan persetujuan.

“Belum dapat arahan untuk itu, kita tunggu saja, tapi sebagai hak konstitusional anggota DPR hal itu berjalan,” kata Hermawi.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, 2 Menteri PKB Mengaku Tak Bahas soal Hak Angket Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com