Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Sekjen DPR soal Proses Lelang Kelengkapan Rumah Jabatan

Kompas.com - 15/03/2024, 14:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyangkut awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Adapun Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (14/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra juga dicecar mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

“Hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Selain Indra, penyidik juga mencecar pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati dengan materi yang sama.

Baca juga: Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan, Pencegahan Sekjen DPR Dianggap Tepat

Hiphi juga tercatat menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Indra memilih bungkam. Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka enggan meladeni pertanyaan wartawan.

Dugaan korupsi itu menyangkut pengadaan alat-alat kelengkapan berupa kasur, meja, dan lainnya. Nilai kontrak proyek pengadaan itu mencapai Rp 120 miliar.


Baca juga: Sekjen DPR Bungkam Usai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pembelian kelengkapan rumah tersebut.

Proses pengadaan barang itu juga ditengarai melanggar ketentuan yang berlaku dan hanya sekadar formalitas.

KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com