JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini, Kamis (14/3/2024) tidak selalu diiringi dengan keseriusan.
Ada momen di mana rapat yang membahas status Jakarta pasca tak lagi menjadi ibu kota negara itu diiringi dengan tawa dan canda.
Contohnya, ketika beberapa anggota Baleg menyampaikan pandangannya tentang Sukabumi yang tidak termasuk kawasan aglomerasi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek meminta persetujuan kepada seluruh anggota Baleg dan Pemerintah untuk DIM yang memuat materi kawasan aglomerasi tidak menghilangkan otonomi pemerintahan masing-masing daerah.
"Setuju ya?" ucap Awiek diiringi ketukan palu tanda persetujuan seluruh anggota Baleg.
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Baleg DPR: Kekhususan Jakarta Belum Clear
Tiba-tiba, ada seorang anggota Baleg yang tidak diketahui namanya, memohon izin interupsi pada Awiek selaku pimpinan rapat.
Dalam interupsinya, anggota Dewan itu mempertanyakan mengapa Sukabumi tidak masuk kawasan aglomerasi.
"Pak, pak, saya nyampaikan yang disampaikan Pak Hergun (Heri Gunawan) saja, Sukabumi kenapa enggak masuk ya? Kan, Sukabumi," tanya legislator itu kepada Awiek.
Awiek lantas kaget dan keheranan akan pertanyaan anggota tersebut.
Menurut Awiek, Sukabumi sudah masuk ke kawasan yang lain, namun tidak dijelaskan apa yang dimaksud kawasan lain tersebut.
"Sukabumi? Kawasan yang lain. Sukabumi, hehehe. Baru ada tol ke sana, baru ada tol. Hahahaha. Ya, Kang Ferdi mengingatkan kalau Sukabumi sekarang sudah mudah aksesnya gitu lho. Hahaha. Tidak perlu 6 jam," canda politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca juga: Wanti-wanti soal Uji Materi di MK, Dua Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU DKJ Tak Tergesa-gesa
Saat itu, seisi ruangan Baleg riuh dengan tawa.
Namun suasana kembali serius ketika Heri Gunawan, atau Hergun, memohon izin interupsi untuk menjelaskan mengapa Sukabumi harus masuk kawasan aglomerasi.
Politikus Partai Gerindra ini menilai, Sukabumi layak masuk kawasan aglomerasi karena pentingnya daerah itu memberikan fungsi sarana prasarana kepada Jakarta sebagai bakal pusat perekonomian. Semisal memasok air mineral.
"Di Sukabumi juga termasuk kawasan pabrik dan ternyata, pensuplai untuk air mineral itu dari sana. Jadi kalau itu masuk, termasuk pensuplai air mineral, itu kan termasuk dalam DIM 506 termasuk di sana ada," ujar Hergun menjelaskan.
Hergun menilai, dengan merujuk DIM RUU DKJ, semestinya Sukabumi layak masuk kawasan aglomerasi dibandingkan Cianjur.
"Di DIM 506 itu memenuhi persyaratan, kalau memang Cianjur sebetulnya terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi. Kalau mau, ya (kawasan aglomerasi) sampai ke Sukabumi sekalian. Mungkin itu jadi salah satu pertimbangan Pak Sekjen, terima kasih," pinta Hergun.
Sebagai informasi, daerah aglomerasi yang dimaksud dalam draf RUU DKJ meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.